MERAUKE – Kodam XXIV/Mandala Trikora memperkuat profesionalisme prajurit dan tata kelola organisasi melalui sosialisasi tiga Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) di Ruang Mandala Makodam XXIV/MT, Merauke, Papua Selatan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan dipimpin Asren Kodam XXIV/MT Kolonel Inf Hendro Wicaksono, S.I.P., bersama tim sosialisasi yang dipimpin Kolonel Inf Nurdianto, S.Sos., M.Han. Turut hadir Mayor Chk Modal Sembiring, S.H., Letkol Chk Ardiansyah, S.H., Mayor Chk Heru Purwanto, S.H., serta para Kabalakdam XXIV/MT dan pejabat terkait.
Dalam amanat Pangdam XXIV/MT yang dibacakan Kolonel Inf Hendro Wicaksono, Pangdam menegaskan pentingnya memahami dan menerapkan regulasi secara disiplin, tertib, dan bertanggung jawab guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas satuan.
Tiga regulasi yang disosialisasikan meliputi Perkasad Nomor 50 Tahun 2025 tentang kewenangan pemberian keterangan pers, Perkasad Nomor 51 Tahun 2025 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, serta Perkasad Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengalihan fungsi pembinaan administrasi Veteran RI dan Komponen Cadangan.
Materi sosialisasi menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan terkoordinasi untuk menjaga kepercayaan publik, penghormatan terhadap dedikasi dan pengabdian, serta kejelasan pembagian tugas agar administrasi veteran dan pendataan Komponen Cadangan tetap berjalan optimal.
Melalui kegiatan ini, Kodam XXIV/MT berharap seluruh satuan memiliki pemahaman yang sama dan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten demi mewujudkan organisasi TNI AD yang profesional, tertib administrasi, dan
akuntabel.
Komentar